Apakah Jasa Website Terkena Pajak 12% di Tahun 2025
Pemerintah Indonesia terus mengupayakan penguatan sistem perpajakan untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital. Salah satu langkah baru yang mulai berlaku pada tahun 2025 adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk jasa pembuatan website. Kebijakan ini merupakan bagian dari harmonisasi peraturan perpajakan yang dirancang untuk mencakup layanan digital yang semakin populer. Apa yang Dimaksud dengan … Baca Selengkapnya